BOBROKNYA MEDIA MASSA DAN EKONOMI POLITIK DI PENGARUHI ADANYA KERJA SAMA ANTAR PERUSAHAAN MEDIA

 Oleh : Fia Ngafii Faturrokhmah (214110303041)

Konvergensi media atau penyatuan berbagai layanan dan teknologi komunikasi serta informasi seiring dengan perkembangan dari teknologi digital mempunyai dampak positif dan negatif dalam berbagai aspek kehidupan khususnya bagi demokrasi politik di Indonesia dan kemajuan industry media massa. Menurut Terry Flew dalam New Media: an Introduction (2008) konvergensi media adalah hasil dari irisan tiga unsur new media yaitu jaringan komunikasi, teknologi informasi, dan konten media. Adanya konvergensi media menjadikan media massa saat ini semakin mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi opini masyarakat dengan berbagai konten yang disajikan dalam berbagai output yaitu media sosial (facebook, Instagram, website, youtube, dan lain sebaginya).  Kekuataan media massa di era konvergensi media sering dimanfaatkan oleh para oknum tertentu untuk mempengaruhi public atau masyarakat dalam mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan. Saat ini media dijadikan alat propaganda bahkan dimanipulasi untuk kekuasaan bahkan kepentingan bisnis dari pemilik media tersebut. Dengan adanya dugaan bahwa media dimanipulasi, tidak menutup kemungkinan media dapat mematikan ruang demokrasi di tanah air. Penerapan demokrasi tidak sepenuhnya dilakukan oleh media massa sehingga peran media massa untuk menyalurkan pendapat atau pikiran dari masyarakat kian menghilang.

Louis Althusser (2008) berpendapat bahwa dalam hubungannya dengan kekuasaan, media menduduki posisi yang strategis karena anggapan akan kemampuannya sebagai sarana legitimasi. Pendapat Althusser cukup memberikan gambaran seberapa besar kekuatan media di era konvergensi untuk mempengaruhi public atau masyarakat di bidang politik atau mempertahankan kekuasaan. Dulunya media massa hanya berupa media cetak dan radio, saat ini berubah menjadi media elektronik seperti televisi bahkan sudah dilengakpi dengan internet.  Selain sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan dan penyebaran informasi, media massa saat ini juga menjadi ladang bisnis yang menjanjikan. Konglomerasi media adalah salah satu akibat dari pemanfaatan media massa tersebut. Berbagai media massa saling berlomba-lomba untuk menciptakan program yang unik dan juga menarik agar dapat dipilih dan dilihat oleh masyarakat.

Konglomerasi media adalah ketika sebuah perusahaan media saling bergabung menjadi perusahaan yang lebih besar dan membawahi banyak media termasuk jenis media yang beragam dari bisnisnya. Hal ini dapat dilakukan dengan pembelian saham, joint venture/merger, atau akuisisi. Konglomerasi media mengarah pada persaingan bisnis yang tidak sehat antar pemilik media massa sehingga dapat menyebabkan perubahan terutama dalam pembuatan konten siaran atau pemberitaan pers yang menjadi subjektif dan sarat kepentingan. Hal tersebut berkaitan dengan keuntungan yang diperoleh pemilik media massa yaitu popularitas melalui konten yang dibuat jurnalisnya. Dan tentunya sangat bertolak belakang dengan prinsip media yang harus menjadi lembaga yang independent, objektif, jujur, dan netral. Jika tidak ada keberagaman isi siaran dan keberagaman kepemilikan akan membuat penyeragaman opini public. Keberagaman opini dan kekuatan bisnis politik oleh kekuatan media yang lebih dominan akan mengancam kebebasan pers dan demokratisasi media.

Secara umum pengembangan dan konglomerasi media yang dilakukan media memiliki dua kecenderungan kepentingan yang berkaitan dengan kebijakan. Pertama, potensi akibat sosial politik dan budaya yang diinginkan oleh perusahaan media. Kedua, yang berkaitan dengan potensi ekonomi yang ingin diraih dari pengembangan oleh media itu. Pluralisme media erat kaitannya dengan penerapan sosial politik dan juga budaya, ketika sebuah keanekaragaman media dengan perbedaan suara yang mandiri mengacu pada opini politik yang mempresentasikan budaya dalam sebuah media. Terlepas dari kepentingan ekonomi, masyarakat tentunya berharap adanya keberagaman dan pluralisme baik dalam sebuah konten maupun sumber medianya. Idealnya, masyarakat berharap adanya dalam kepemilikan yang besar kemungkinan akan berpengaruh ada perbedaan kebijakan dalam mengelola organisasi media.

Konglomerasi media memungkinkan adanya power di bidang politik, dan keuntungan yang besar di bidang ekonomi. Sebagian besar pemilik grup media di Indonesia berkecimpung di dunia politik. Ketika para pengusaha akan melakukan publikasi bisnis dengan media yang dimilikinya sendiri dibandingkan dengan penggunaan media di luar dari jaringan bisnis, media dalam satu jaringan kelompok usaha menunjuk pada kepentingan akses media yang lebih mudah dan juga lebih efisien. Efisiensi mencakup penggunaan dari sumber daya manusia terutama untuk konglomerasi secara diagonal ketika antarmedia bisa untuk saling tukar materi informasi ataupun memanfaatkan SDM.  Menurut Vincent Moscow dalam buku The Political Economy of Communication (1998),pendekatan dengan teori ini intinya ekonomi politik sebagai studi tentang relasi sosial, khususnya relasi kekuasaan. Seperti teori Marxisme Klasik, teori ini menganggap bahwa kepemilikan media yang ada pada kebanyakan elit pengusaha menyebabkan penyakit sosial. Perhatian ekonomi diarahkan pada kontrol, kepemilikan serta kekuatan operasional pasar media.

Media yang berfungsi sebagai agen mobilisasi, dimana media dijadikan sarana untuk meningkatkan keterlibatan warganya dalam berbagai proses politik yang berlangsung. Dengan adanya konglomerasi media ditambah dengan keterlibatan pemilik media dalam aktifitas politik, mengakibatkan adanya praktik pemberitaan yang didominasi oleh personalisasi kepentingan pemilik media. Personalisasi ini berkaitan dengan pembentukan konten tayangan ataupun berita dalam media tertentu. Publik sering disodorkan dengan informasi berupa infotaimen, musik, tau hiburan semata. Media belum mampu mendorong warga negara untuk belajar tentang politik dan permasalahan publik bersama sehingga warga negara masih belum bisa menentukan pilihan-pilihan politik dengan cerdas. Dengan kata lain, konglomerasi media telah mengancam hak warga dari peran mereka sebagai pengendali media. Dalam wacana demokrasi, sangat penting mengenai civic education atau pendidikan politik warga negara dan dalam hal ini media memiliki posisi yang sangat penting dalam pencapaian tujuan ini.

Untuk mengatasi konglomerasi dan konvergensi media dapat dilakukan dengan kebijakan anti monopoli yaitu pemerintah dapat menerapkan kebijakan anti monopoli yang ketat untuk mencegah terlalu banyaknya kekuasaan yang terpusat di tangan beberapa perusahaan media besar. Kebijakan ini dapat melibatkan regulasi untuk mengontrol kepemilikan dan kendali media. Selanjutnya kebijakan keberagaman media penting untuk mendorong keberagaman media dengan mendorong berbagai suara dan perspektif. Pemerintah dapat memberikan insentif dan dukungan kepada media independen, organisasi masyarakat sipil, dan jurnalisme warga. Dengan mempromosikan keberagaman media, akan ada lebih banyak alternatif yang tersedia bagi masyarakat. Solusi yang terakhir adalah peningkatan transparansi dalam kepemilikan media dan sumber pendanaan adalah langkah penting untuk memerangi konvergensi dan konglomerasi. Pemerintah dapat mewajibkan perusahaan media untuk mengungkapkan informasi tentang kepemilikan, afiliasi politik, dan sumber pendanaan mereka secara terbuka. Hal ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat tentang kepentingan di balik media yang dikonsumsi oleh mereka.


Komentar